Sama halnya dengan pernikahan, sebuah perpisahan secara hukum juga memiliki syarat administrasi perceraian. Nah, bagaimana perceraian dalam mata hukum? Perlukah Pengacara Jogja turun tangan? Simak selengkapnya, lawyer-mu.id siap memberikan penjabarannya.

Seorang suami dan istri yang tidak menemukan kebahagiaan sekaligus telah menyalahi janji setia yang diucapkan berhak mengajukan gugatan perceraian. Gugatan tersebut dapat diajukan di kepada pengadilan agama bagi pemeluk agama islam dan ke pengadilan negeri bagi beragama non muslim. Salah satu dari dua belah pihak berhak memohon pengajuan sidang untuk melangsungkan talak.

Meskipun sejatinya ikrar talak mungkin terjadi di rumah, namun secara teknis perceraian hanya bisa dilakukan di tempat sidang dan kedua belah pihak menyetujui untuk berpisah. Pasangan suami istri sah dianggap bercerai secara hukum sejak munculnya putusan Pengadilan Agama. Sementara dalam agama islam perceraian sudah terhitung sejak berkas tersebut didaftarkan kepada pegawai kantor pencatatan. Lalu apa sajakah syarat administrasi dan cara mengurus surat gugatan perceraian tersebut?

Syarat Administrasi Perceraian

Dokumen Persyaratan Administrasi Perceraian

Penting diketahui beberapa dokumen prasyarat untuk mengajukan surat gugatan cerai. Selain telah tertera di website Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, anda dapat ditemani pengacara untuk mempermudah pengurusan berkas tersebut. Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan yaitu.

  1. Dokumen surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir Kantor Pos dan bermaterai (2 lembar)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat
  4. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang sudah dilegalisir Kantor Pos dan bermaterai (apabila telah memiliki anak)
  6. Surat Keterangan dari kelurahan jika tergugat tidak diketahui alamatnya
  7. Surat Izin Perceraian dari Atasan (Bagi PNS, TNI, dan Polri)
  8. Surat Gugatan atau Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama
  9. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk penggugat tidak mampu

Apakah persyaratan dokumen berhenti disitu? Tidak, syarat administrasi perceraian lain masih dibutuhkan mengingat ketika dua orang telah memutuskan bersama berarti terdapat harta yang saling bercampur. Entah hal tersebut terhitung milik suami, istri, atau keduanya, terdapat harta gono-gini yang harus diselesaikan sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban. Syarat dokumen perceraian ini berguna untuk mencairkan harta tersebut agar tidak membebani salah satu pihak sesuai janji awal nikah.

  1. Dokumen Surat Kendaraan Bermotor (STNK) asli
  2. Dokumen Sertifikat Tanah asli
  3. Dokumen Sertifikat Rumah asli
  4. Dokumen sah bukti kepemilikan harta lainnya
Syarat Administrasi Perceraian

Persyaratan tersebut secara resmi tercantum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hukum Perkawinan. Baik suami atau istri juga tidak bisa serta merta melayangkan surat gugatan ketika tidak memenuhi kriteria tertentu. Baik istri maupun suami dapat mengajukan perceraian ketika salah satu atau keduanya tidak melakukan kewajiban lahir dan batin minimal 12 bulan. Selain itu perceraian baru dapat diproses ketika keduanya bertengkar dan telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan.

Baca Juga : Prosedur Palaporan Tindak Pidana Korupsi

Langkah Mengajukan Surat Gugatan Cerai

Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, seseorang bisa mendaftarkan pengajuan secara online maupun datang langsung ke Pengadilan Agama terdekat dengan domisili. Tidak perlu cemas dengan biaya perceraian, sebab penggugat mampu mengajukan berperkara secara prodeo agar seluruh layanan gratis tanpa dipungut biaya. Dokumen akan diproses dan penggugat serta tergugat akan mendapatkan salinan putusan maksimal 30 hari sejak pengajuan. Syarat administrasi perceraian dianggap berhasil setelah akta cerai dikirimkan maksimal 7 hari pasca sidang.