Indonesia sebagai salah satu negara hukum yang mana mewajibkan dan memaksa seluruh masyarakatnya untuk senantiasa tunduk dan patuh atas segala peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di dalamnya. Maka sudah pasti, sedikit atau banyak hendaknya khalayak mengetahui bagaimana peraturan dan sanksi yang ada berlaku minimal pada prosedur dan batas yang harus dilaksanakan. Karena menjadi bagian dari pendidikan dan pengetahuan umum, maka sudah pasti anda harus tahu apa itu sanksi hukum pidana. Kira-kira apa sih yang dimaksud dan bagaimana implementasinya di Negara Republik Indonesia ini? Apa perlu berkonsultasi bersama Jasa Pengacara untuk mengertinya?
Secara teori, sanksi diartikan sebagai sebuah hukuman atau hal yang dipaksakan pada seseorang atau kelompok yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Baik itu berada di ranah hukum pidana, perdata, atau masalah kedisiplinan lainnya yang biasanya masih dianggap ringan oleh khalayak. Padahal apabila sudah disebut sebagai hukum, maka pastinya anda harus paham bahwa besar atau kecil bukanlah menjadi halangan untuk kabur atas sanksi tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis sanksi yang mana dibagi menjadi sanksi pidana, perdata, dan administratif yang memiliki ranah yang berbeda-beda.
Mengenal Lebih Dalam Sanksi Pidana
Hukum ini diartikan sebagai sebuah hal yang tidak mengenakkan hati alias membuat sengsara yang mana dijatuhkan kepada orang yang melanggar undang-undang dari hukum pidana itu sendiri. Banyak sekali undang-undang yang memaparkan jenis hukum ini salah satunya yang masih digunakan saat ini adalah pasal 10 KUHP, UU 1/2023, pasal 64-67. Di setiap undang-undang yang mengatur tersebut terdapat perbedaan dalam klasifikasi yang mana saling melengkapi satu sama lain. Apa sajakah itu?
Baca Juga : Prosedur Perceraian Tanpa Pengacara
Hukum pidana secara umum terbagi menjadi pidana pokok, tambahan, dan khusus yang mana melibatkan kesalahan yang terjadi di luar adanya hukum yang berlaku dan ditetapkan. Pada sektor pidana pokok ini yang dimaksud adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Sementara itu yang dimaksud dengan pidana tambahan adalah pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman dari keputusan akhir hakim. Sementara itu terdapat berbagai alasan lain kegiatan yang tercantum dalam pelanggaran hukum pidana yaitu pencabutan izin dan pembayaran ganti rugi.
Sanksi hukum pidana yang terakhir yaitu yang bersifat khsusu adalah hukum mati yang menjadi ancaman relatif karena perbuatannya yang sudah di luar batas toleransi hukum. Hukuman atau denda yang dikenakan pada pelanggaran hukum pidana ini hanya bisa diterapkan pada undang-undang dan peraturan daerah saja. Sementara sektor hukum yang berada di bawahnya dilarang keras untuk membuat pengaturan pidana sendiri karena pihak yang berwenang hanyalah pengadilan pusat.
Bagaimana dan Berapa Lama Sanksi Hukum Diberikan?
Karena banyaknya jenis hukum pidana yang ada, maka pasti penetrasi hukum yang diberikan kepada setiap pelanggar pun juga tidak bisa disamaratakan. Contoh sederhananya ada pada pidana penjara yang mana dibedakan menjadi seumur hidup, lima belas tahun berturut, dua puluh tahun, atau beberapa waktu tanpa melebihi dua tahun. Lalu bagaimana perbedaan antara penjara dan kurungan? Kurungan merupakan sanksi pidana yang paling singkat karena minimal hanya 1 hari dan paling lama satu tahun. Sanksi hukum pidana bisa saja jauh lebih besar dan perlu biaya jasa pengacara untuk membantu kelancaran dalam pengambilan keputusan. Jadi sudahkah kalian paham dasar hukum pidana?
Komentar Terbaru