Proses pembagian warisan bagaimana? Apakah perlu Pengacara Surabaya Handal? Warisan adalah peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia dan berpindah hak milik kepada ahli waris yang masih hidup. Warisan yang dibagikan bisa berupa harta benda, tanah, atau hak dari hak-hak syara.
Proses pembagian warisan kepada ahli waris perlu dilakukan setelah orang tua meninggal dunia. Yang mana ketentuan dalam pembagian harta warisan ini sesuai dengan peraturan hukum perdata maupun hukum Islam.
Seseorang yang beragama Islam wajib mematuhi ketentuan pembagian warisan sesuai dengan ilmu faraidh atau hukum waris Islam berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan bagi masyarakat yang beragama selain Islam dapat menggunakan ketentuan warisan sesuai hukum perdata.
Proses Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Secara singkat, pembagian harta warisan dalam pandangan Islam adalah jumlah yang diterima oleh ahli waris laki-laki adalah dua kali jumlah yang diterima perempuan. Ketentuan ini sudah ditentukan berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 11.
Selain itu, ketentuan pembagian waris juga tertulis melalui pasal 171 dan 175 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana terdapat ketentuan ahli waris dalam melakukan kewajiban yaitu:
- Mengurus pemakaman jenazah hingga selesai.
- Menyelesaikan kewajiban pewaris dalam hutang piutang.
- Menyelesaikan urusan wasiat yang disampaikan pewaris.
- Membagikan harta kepada ahli waris yang berhak mendapatkan warisan.
Proses Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
Adapun pembagian harta warisan bagi masyarakat yang beragama non Islam mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dimana aturannya membagikan 4 golongan pembagian ahli waris.
Golongan I
Ahli waris yaitu terdiri dari suami atau istri, anak-anak keturunan pewaris. Dalam bagiannya, masing-masing dari ahli waris ini mendapatkan seperempat bagian dari harta yang ditinggalkan.
Golongan II
Nah, golongan yang terdiri dari orang tua, saudara, atau keturunan saudara dari pewaris.Masing-masing mendapatkan seperempat bagian yang mana pembagian untuk orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian tersebut.
Golongan III
Ahli waris golongan ini terdiri dari kakek dan nenek dan saudara dalam garis lurus ke atas baik dari pihak ayah dan ibu. Pembagiannya adalah setengah peninggalan harta untuk garis ibu dan setengah bagian lainnya untuk garis pihak ayah.
Golongan IV
Golongan ini adalah keluarga sedarah dari pewaris yang masih hidup seperti paman, bibi, dan sepupu. Masing-masing dari mereka mendapatkan setengah bagian dari harta pewaris.
Tugas Penting Pengacara Ahli Waris
Pengacara ahli waris memiliki peran untuk membantu klien dalam mengurus pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jasa pengacara memahami betul dalam memberikan nasihat hukum terutama bagi ahli waris yang masih awam soal pembagian warisan.
Tidak hanya itu saja, pengacara juga berperan penting dalam menangani kasus sengketa warisan dari peninggalan keluarga. Dalam hal ini pengacara perlu menganalisis, memberikan pendapat, serta menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan aturan agama atau adat yang dianut oleh keluarga dan ahli waris.
Demikian penjelasan terkait proses pembagian warisan sesuai hukum Islam dan hukum perdata. Yang mana keduanya memiliki aturan yang berbeda dan harus dipahami sesuai dengan agama mereka. Bagi Anda yang masih awam dengan permasalahan warisan, Anda bisa menghubungi jasa pengacara untuk konsultasi terkait pembagian harta kepada ahli waris. Jangan khawatir dengan Biaya Jasa Pengacaranya, mungkin beragam namun harga tersebut pastinya worth it.Jasa pengacara memiliki pengalaman dalam menyelesaikan kasus perdata mulai dari sengketa waris hingga wanprestasi. Dengan pengalaman yang mumpuni, jasa ini juga dapat memberikan nasihat hukum seputar apa itu gugatan wanprestasi dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa waris sesuai ketentuan hukum.
Komentar Terbaru