Prosedur pengajuan gugatan cerai bagaimana? Apakah perlu Pengacara perceraian? Fenomena perceraian tidak hanya terjadi di kalangan selebriti tanah air. Masyarakat umum atau bahkan lingkungan sekitar sendiri telah banyak yang memilih untuk pisah dengan dalih sudah tidak menemukan kecocokan satu sama lain.
Penyebab terjadinya perceraian cukup beragam, bahkan hal yang mungkin dianggap sepele ternyata menjadi penyebab hubungan kandas. Ada yang karena orang ketiga (perselingkuhan), faktor ekonomi, dan banyak lainnya. Di Indonesia mengurus perceraian memiliki prosedur yang harus diketahui. Jika sudah mantap memutuskan bercerai, Anda juga harus tahu bagaimana cara mengurus hak asuh anak bagaimana.
Membuat aduan gugatan cerai harus melampirkan sejumlah dokumen penting dan harus ada. Namun, apa saja dokumen tersebut? Bagi anda yang penasaran akan informasi tentang cara-cara membuat gugatan cerai dapat menyimak ulasan artikel berikut ini!
Cara mengurus Perceraian bagi Pasangan yang Telah Memutuskan untuk Pisah
Terdapat beberapa langkah ketika hendak mengajukan gugatan cerai. Jika telah menjadi keputusan bulat untuk pisah, maka mereka harus melengkapi beberapa syarat atau dokumen yang dibutuhkan.
Siapkan Dokumen dengan Lengkap Sesuai Kebutuhan
Langkah pertama yang bisa dilakukan yakni menyiapkan beberapa dokumen urgen yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Pengajuan gugatan harus disertai dengan beberapa dokumen berikut ini: 1) Melampirkan surat nikah asli; 2) Fotocopy surat nikah; 3) Fotokopi KTP dari penggugat; 4) Melampirkan surat keterangan dari kelurahan; 5) Fotocopy Kartu Keluarga atau KK; 5) Jika sudah memiliki anak, maka melampirkan fotokopi akte kelahiran; 6) Materai yang berlaku semisal materai 10.000.
Namun, jika anda ingin menggugat harta gono-gini sebagai harta milik bersama, anda perlu menyiapkan beberapa dokumennya. Di antaranya sertifikat tanah, surat keterangan kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Kemudian Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Jika semua berkas telah lengkap, kini saatnya anda mengajukan kepada pengadilan agama setempat. Gugatan harus diajukan ke lembaga di wilayah kediaman pihak tergugat. Semisal, jika suami ingin berpisah dengan istrinya, maka ia harus mengajukan surat gugatan di pengadilan tempat istrinya tinggal.
Buat Surat Gugatan
Setelah semua berkas telah siap, dan anda telah berada di pengadilan, selanjutnya membuat surat gugatan. Jadi, anda bisa meminta bantuan jasa pengacara yang lebih memahami hal ini. Surat gugatan harus mencantumkan alasan menggugat cerai kepada pasangannya. Misal karena KDRT atau kekerasan dan penganiayaan, penelantaran, kekerasan, dan berbagai alasan lainnya.
Sedia Biaya Proses Perceraian
Penggugat juga perlu menyediakan biaya yang wajib di bayarkan. Cakupan biaya tersebut meliputi, biaya pendaftaran, materai, proses atau ATK, redaksi, dan biaya panggilan sidang. Yang perlu di perhatikan oleh penggugat, bahwa jika proses sidang cerai tergantung kepada kedua belah pihak. Namun, jika mereka tidak tidak menanggapi, maka pengadilan akan membebankan biaya yang lebih besar.
Ketahui Beberapa Langkah atau Prosedur Persidangannya
Selanjutnya adalah mengetahui beberapa langkah atau prosedur dalam proses sidang. Dalam proses persidangan cerai, maka pasangan harus hadir untuk mengikuti proses mediasi. Harapannya adalah agar permasalahan mereka menemukan titik terang dan berdamai kembali. Namun, jika putusan cerai telah bulat, maka hal itu akan berlanjut kepada sidang cerai yakni pembacaan surat gugat perceraian.
Menyiapkan Saksi
Penggugat juga perlu menyiapkan saksi agar proses sidang berjalan cepat sesuai keinginan. Para saksi akan di minta hadir dan memberikan kesaksian pada sidang perceraian. Kehadiran saksi cukup penting, maka perlu menghadirkan orang yang tepat.
Demikian beberapa informasi tentang prosedur pengajuan gugatan cerai yang penting untuk anda ketahui. Perhatikan beberapa prosedur jika anda ingin proses sidang cerai berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit. Namun, jika masih bingung, bisa menggunakan jasa pengacara yang lebih paham terhadap kasus perceraian.
Komentar Terbaru