Bagaimana cara melaporkan adanya tindak pidana korupsi? Perlukah Pengacara Surabaya bertindak? Simal ulasan lawyer-mu.id berikut ini. Tindak pidana korupsi adalah kegiatan yang merugikan hidup banyak orang karena menggunakan kekayaan negara untuk keperluan diri sendiri. Korupsi juga termasuk dalam tindakan yang melawan hukum karena berdampak pada keuangan dan kerugian pada ekonomi bangsa. Hal ini dilakukan oleh seseorang karena penyalahgunaan kedudukan yang dimiliki saat ini dengan melakukan penggelapan atasnya. Tentu hal ini tidak bisa dibenarkan, berikut prosedur pelaporan tindak pidana korupsi.

Banyak yang bertanya-tanya apakah bisa seorang biasa melakukan pelaporan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi? Tentunya sangat bisa, pemerintah justru menyarankan kepada masyarakat untuk waspada dan siaga dengan lingkungan di sekitar ketika terjadi gerak gerik penggelapan dana. KPK selaku layanan publik menerima segala laporan dan melakukan klarifikasi atas dugaan korupsi melalui fitur Pengaduan Masyarakat. Hal ini adalah bentuk peran aktif masyarakat untuk menegakkan hukum.

Tindak Pidana Korupsi

Prosedur Melaporkan Bentuk Dugaan Korupsi

Sebelum melakukan pelaporan, masyarakat perlu mengetahui apa saja bentuk tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Terdapat dua jenis korupsi yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK yaitu yang melibatkan penegak hukum, aparatur negara, maupun orang di sekitarnya. Selain itu kerugian yang dicapai agar bisa dilaporkan ke KPK yaitu senilai Rp 1 miliar. Lalu bagaimana apabila bentuk korupsi dilakukan di luar itu?

Sebenarnya terdapat berbagai bentuk tindakan yang tergolong korupsi, misalnya yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara, penggelapan dan pemerasan jabatan, pemborongan dan delik gratifikasi. Namun sayangnya KPK baru bisa menangani bentuk tindakan korupsi jika memenuhi 2 syarat utama yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu bagaimana prosedur untuk melaporkannya?

Seseorang dapat mengirimkan layanan pengaduan KPK melalui surat, kedatangan secara langsung, telepon, faksimile, SMS, maupun aplikasi KWS (KPK Whistleblower’s System). Tidak perlu takut ketika melakukan pengaduan, sebab kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh KPK beserta perlindungan apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan. Fasilitas ini berperan sangat efektif karena kedua belah pihak dapat memantau perkembangan laporan tanpa perlu datang ke KPK sehingga menimbulkan efisiensi kinerja. 

Baca Juga : Hukum Penyebar Hoax

Tindak Pidana Korupsi

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Prosedur Pelaporan Tindak Pidana Korupsi 

  1. Bukti transfer dan penyetoran, rekening koran bank, serta cek
  2. Dokumen dan rekaman (opsional) tentang permintaan dana
  3. Hasil laporan investigasi audit
  4. Bukti pembayaran, kontrak, dan berita acara mengenai pemeriksaan
  5. Dokumentasi berupa foto
  6. Surat-surat dan disposisi perintah
  7. Identitas sumber informasi yang dimiliki
  8. Bukti kepemilikan dari harta yang diminta

Setelah seluruh dokumen tersebut disiapkan, hal-hal yang perlu diperhatikan agar format laporan pengaduan diterima dan dinilai dengan baik yaitu:

  1. Pengaduan dilaporkan secara tertulis
  2. Melengkapi identitas pelapor (Nama, Alamat, Pekerjaan, Nomor Telepon, Salinan KTP, dan lain-lain)
  3. Menguraikan kejadian terkait dugaan korupsi dengan rinci mulai dari detail peristiwa, waktu dan lokasi kejadian, pelaku yang diduga melakukan korupsi, dan metode atau modus pelaksanaanya.
  4. Melengkapi dokumen terkait tindak pidana korupsi yang diadukan
  5. Menuliskan nilai kerugian dan jenis korupsi yang dilakukan
  6. Informasi detail tentang penanganan dari lembaga pengawas sebelumnya
  7. Tidak mempublikasikan laporan pengaduan

Demikian prosedur pelaporan tindak pidana korupsi yang bisa dilakukan siapapun. KPK akan selalu memberikan pengamanan fisik dan identitas setiap pelapornya.