Apa sih perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana? Sebagai Pengacara Jogja Nomor 1, mari bahas bersama! Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki berbagai jenis peraturan yang ditetapkan untuk dihormati dan ditaati dalam menjalankan tata kehidupan sehari-hari. Pengaturan yang bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban bangsa Indonesia ini juga diatur sangat kompleks mulai dari hal-hal yang harus dilakukan, dihindari, hingga detail sanksi serta proses yang dijalani bagi para pelanggarnya.
Apa Itu Hukum Pidana dan Perdata?
Hukum pidana dan perdata adalah sebuah keharusan yang berisikan larangan untuk dilakukan oleh setiap warga masyarakat Indonesia. Sebab kejadian ini akan menimbulkan penderitaan yang merugikan individu atau kelompok tertentu. Ketika hal ini telah terjadi maka otomatis akan timbul sebuah ketidakberaturan yang menyebabkan adanya kerusuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu adanya sanksi hukum diharapkan dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi hal yang serupa.
Sementara itu berdasarkan pengertiannya, kedua bentuk hukum ini benar-benar sangat berbeda. Dari sisi sumber hukum sehingga tindak pelanggaran yang berlaku pun sangat jauh berbeda. Namun terdapat beberapa klasifikasi yang mempermudah dalam melakukannya. Anda dapat mengacu pada sebuah intisari dari perkara yang mana terdapat perkara yang mengandung masalah berupa tuntutan orang satu dengan lainnya serta perkara yang tidak mengandung adanya perselisihan apapun.
Beberapa ahli telah membantu masyarakat dengan mudah dalam menjelaskan paparan mengenai kedua jenis tindakan hukum ini. Lalu apa saja perbedaan yang ada diantara keduanya? Berikut ulasannya secara lengkap!
Baca Juga : Persamaan Antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Menelisik Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
Sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum pidana dan perdata yang mana perbedaannya dapat dianalisis dari paparan berikut.
Landasan Terjadinya Masalah
Perbedaan jelas antara kedua hukum ini adalah yang mana hukum perdata terjadi ketika adanya pelanggaran hak seseorang yang di atur dalam peraturan perdata. Sementara itu perbuatan pidana timbul di segmentasi masyarakat individu ataupun majemuk yang mana mengganggu ketertiban umum, pemerintah, dan merugikan NKRI.
Subjek
Hukum perdata menyerang segala hal yang bersifat materiil dari seseorang sehingga merugikan satu belah pihak. Perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana selanjutnya jika Anda lihat dari sisi pidana adalah berhubungan dengan seseorang yang berbuat kejahatan dan kriminal yang mana dampaknya merugikan bagi masyarakat luas.
Tokoh Awal Penyelesai
Apa maksudnya? Maksudnya adalah awal penyelesai adalah pihak yang memiliki inisiatif melaporkan pelanggaran hukum ini. Dari yang sudah ada dalam undang-undang bahwasannya hukum perdata pertama kali harus korban laporkan. Sementara itu pada kasus hukum pidana aparat yang berwajib melaporkan adalah polisi atau jaksa penuntut umum untuk diselesaikan di pengadilan.
Istilah Selama Penyelesaian
Karena tindak pelanggaran yang pelaku lakukanberbeda, hukum perdata menyebut pihak yang melaporkan adalah penggugat. Sementara itu pada hukum pidana, tersangka adalah sebutan untuk pelaku kejahatan dan dalam pengadilan dapat memiliki arti sebagai terdakwa.
Tugas Hakim Penyelesai
Seorang hakim hanya akan membantu mencari kebenaran sesuai yang penggugat katakan pada kasus perdata, sedangkan pada pidana ia akan mencari kebenaran sesungguhnya tanpa intervensi apapun melalui penyelidikan yang ada. Dari sinilah tampak jelas perbedaan antara perdata dan pidana.
Komentar Terbaru