Perbedaan alat bukti dan barang bukti di persidangan merupakan basis yang pengetahuan yang harus anda pahami terlebih dahulu. Jangan sampai keduanya salah dan membuat anda kalah di persidangan. Itulah pentingnya mengapa kita perlu konsultasi terlebih dahulu kepada jasa pengacara untuk mengetahui bedanya alat dan barang bukti. Biasanya Biaya Jasa Pengacara untuk konsultasi sangatlah murah atau bahkan beberapa lawyer menggratiskannya.
Dalam perkara pidana, cukup sering bukan, mendengar istilah barang bukti dan alat bukti? Jadi anda jangan sampai salah memahami keduanya. Karena ternyata keduanya tidak sama. Namun, keduanya penting untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Nah, bagi anda yang masih belum memahami tentang perbedaan alat dan barang bukti, bisa menyimak ulasan berikut ini!
Ketahui Apa Itu Alat Bukti
Mengetahui lebih rinci terkait apa itu alat bukti, berdasarkan pasal 184 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dalam KUHP. Di dalamnya menyebutkan bahwa alat bukti yang sah merupakan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana juga menyebutkan makna yang tidak jauh berbeda dari definisi di atas. Mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan juga keterangan terdakwa. Dalam hal ini, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang jika ia memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
Inilah yang harus anda pertimbangkan sebelumnya melaporkan masalah ke ranah hukum. Pastikan anda memiliki alat bukti yang sah yang mendukung terhadap posisi anda. Untuk lebih jelasnya, anda juga bisa menanyakannya kepada lawyer yang ahli bidang ini. Atau kalau perlu sewalah lawyer yang handal meski harus membayar biaya pengacara dengan harga yang tidak murah.
Pahami Definisi Barang Bukti
Setelah mengetahui apa itu alat bukti, kini saatnya memahami perbedaan alat bukti dan barang bukti di persidangan. Barang bukti berdasarkan pada penjelasan pasal 39 KUHAP. Penyidik bisa menyita berbagai barang bukti untuk diselidiki. Beberapa barang bukti yang tercakup dalam hal itu: 1) Benda milik tersangka atau terdakwa yang diduga oleh penyidik dan harus dipelajari apakah barang tersebut memberikan petunjuk yang kuat sebagai barang bukti yang harus dipertanggungjawabkan. 2) Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. 3) Benda-benda yang memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan tindak pidana. 4) Benda yang dibuat khusus dalam melakukan tindak pidana.
Semua barang bukti akan menunjukkan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. semuanya disita. Demikian itu telah sesuai dengan pasal 42 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Penyidik memiliki hak untuk merampas barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan. Semua barang yang terkait harus diselidiki dengan hati-hati.
Seperti Apa Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti?
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan di atas tersebut, kita sudah bisa mengetahui apa saja perbedaan alat bukti dan barang bukti. Letak perbedaannya, misal kalau alat bukti, seperti keterangan saksi dan ahli, serta beberapa dokumen yang relevan. Sedangkan barang bukti biasanya seperti barang yang digunakan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut.
Kekuatan barang bukti sangat menentukan terhadap keabsahan alat bukti. Ikatan keduanya menunjukkan saling terkait dan semuanya telah dijelaskan dan diatur dalam KUHAP. Jadi, anda sebaiknya harus cermat melihat urgensi antara barang dan alat bukti yang berguna untuk membantu posisi para korban.Setelah memahami apa saja perbedaan alat bukti dan barang bukti di persidangan anda akan mengetahui masing-masing urgensinya. Segera gandeng lawyer untuk segala permasalahan Anda di persidangan. Dengan tugas dan tanggung jawab pengacara di pengadilan pastinya hal ini akan membantu Anda untuk keluar dari masalah hukum. Semoga artikel ini cukup membantu anda membuat anda menjadi lebih paham.
Komentar Terbaru