Istilah somasi beserta penyebab somasi dari kacamata hukum akhir-akhir ini cukup ramai menjadi bahan perbincangan publik. Namun, sudah tahukan apa itu somasi dalam kacamata hukum di Indonesia?
Pemberian somasi pada hakikatnya bertujuan memberikan teguran atau peringatan kepada orang lain agar tidak melakukan kelalaiannya lagi. Atau dengan kata lain berfungsi untuk menghentikan perbuatan sebagaimana tuntutan si penggugat. Nah, bagi anda yang penasaran tentang informasi lebih lengkapnya, bisa menyimak ulasan artikel ini hingga selesai. Berikut penjelasannya!
Sudah Tahu Istilah Somasi?
Sebagian besar orang ketika mengalami masalah yang berkaitan dengan hukum akan rela membayar sejumlah biaya jasa pengacara. Tujuannya agar masalah clear ditangani oleh orang yang ahli dalam hukum. Pun juga bila ingin melakukan somasi kepada pihak tertentu yang dianggap mengganggu kehidupannya.
Mengenal lebih mendalam istilah ‘somasi’ dalam KBBI sendiri adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Artinya tindakan seseorang atau suatu organisasi tertentu yang diberikan kepada orang lain terkait dugaan adanya pelanggaran hak-hak yang mereka lakukan. Peringatan ini harus ditanggapi dengan serius oleh penerimanya dan agar tidak merugikan hak orang lain.
Kacamata hukum mengatur tindakan somasi, seperti pada pasal 1238 KUHP tentang somasi. Di dalamnya menyatakan bahwa debitur bisa dianggap lalai jika ada surat perintah, yang melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan.
Penyebab Somasi dari Kacamata Hukum
- Adanya pelanggaran kontrak kerja sama sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya oleh dua belah pihak di atas persetujuan yang ditandatangani secara resmi. Pelanggaran perjanjian kerja sama tentu akan mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.
- Adanya pelanggaran hak cipta karya atau merek brand produk tertentu merupakan salah satu penyebab somasi dari kacamata hukum. Pelanggaran yang dilakukan bisa disikapi dengan pemberian somasi kepada yang bersangkutan. Gunanya untuk menghentikan sikap pelanggaran yang dilakukan tersebut.
- Adanya kesalahan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Langkah pertama agar tidak mengulanginya lagi adalah dengan melayangkan somasi sebagai alarm untuk tidak mengulangi batas sikap yang dilakukannya. Jika somasi tidak ditanggapi anda bisa menindak lanjutinya ke ranah hukum peradilan negeri.

Mengapa Tindakan Somasi Penting Dilakukan?
Tindakan somasi bisa menjadi alternatif bila anda mengalami ketidakadilan sikap dari orang yang merugikan dan mengganggu kehidupan anda. Hukum yang mengatur perihal ini yaitu pasal 1238 KUHP, dan pasal 1243 KUHP.
Sebagian besar orang diberi pilihan untuk melayangkan somasi. Alasannya cukup simple, yakni memberi peringatan yang bisa memunculkan efek jera kepada orang lain agar tidak mengulangi hal yang merugikan. Sikap penegasan ini mengindikasikan bahwa anda bisa membawa perkara tersebut ke ranah hukum jika mengulanginya lagi.
Jelas ada sanksi bila mengabaikan somasi tersebut, Menurut pasal 1276 KUHP, sejumlah sanksi yang dibebankan beragam tergantung dengan jenis perkaranya. Salah satunya dengan cara sebagaimana berikut: 1) Membayar ganti rugi; 2) membatalkan perjanjian, memenuhi perjanjian sebagaimana yang disepakati, harus memenuhi perjanjian dan harus membayar ganti rugi, serta membatalkan perjanjian disertai ganti rugi sebagai tanggung jawabnya.
Nah, Jadi
Itulah ulasan ringkas tentang penyebab somasi dari kacamata hukum yang penting untuk anda ketahui. Selanjutnya, Anda bisa membaca berbagai sumber lain terkait aturan hukum yang membahas tindakan somasi lebih jelas. Atau bisa juga dengan melakukan konsultasi kepada yang ahli dalam ranah hukum misalnya kepada firma hukum tertentu. Umumnya berbagai pertanyaan seperti perbedaan alat bukti dan barang bukti di persidangan dan berbagai pertanyaan bisa terselesaikan dengan mendatangi ahli.
Komentar Terbaru