Hukum Tata Usaha Negara

Selesaikan Hukum Tata Negara Bersama Kami!

Sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk mengadili sengketa tata usaha negara dengan subyek hukumnya adalah negera atau seseorang badan hukum perdata, atau badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan yang berdimensi hukum bagi orang atau kelompok yang dirugikan atas putusan tersebut.

Di dalam konteks tata kelola dan tata administratif negara saat ini, ada banyak ruang dan celah yang banyak menimbulkan terjadinya penyelewengan jabatan oleh dan atau pejabat tertentu sehingga menghasilkan putusan yang dapat merugikan personal maupun kelompok dan bahkan dapat berdampak pada bencana yang besar seperti keputusan-keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, keputusan pembangunan dengan alasan pemerintah dan keputusan-keputusan pejabat yang berdampak personal sebagai akibat dari like and dislike pejabat terhadap seseorang sehingga merugikan.

Layanan ini mencakup bantuan dalam proses penyelesaian sengketa administratif, pengajuan gugatan atau pembelaan terhadap keputusan instansi pemerintah, serta memberikan nasihat hukum terkait aspek hukum administratif dan regulasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Menangani Masalah Hukum Tata Usaha & Negara

Urgensitas Rumah Advokat&Konsultan Hukum MU&Partners sebagai salah satu kantor hukum yang didukung oleh para sumber daya manusia berlatar belakang aktifis sehingga kepekaan sosial dan personal terhadap masyarakat, kelompok atau pribadi yang dirugikan sebagai akibat keputusan pejabat atau badan hukum negara menjadikan tempat sharing dan konsultasi hukum yang kemudian mendampingi sampai ke ranah Peradilan tata Usaha Negara. Telah banyak permasahan hukum yang selama ini didampingi oleh Rumah Advokat&Konsultan Hukum MU&Partners seperti permasalahan tumpang tindih sertifikat oleh klien yang melibatkan atau melawan pengusaha tansportasi taxi besar di Jakarta, advokasi rakyat pesisir di Kulon Progo, pendampingan hukum perangkat desa yang dipecat secara sepihak dan masalah-masalah hukum tata usaha negara lainnya. Mari konsultasikan bersama Jasa Pengacara dari kami segera!