Kasus penipuan online saat ini banyak ditemukan dan telah menelan banyak korban. Maka dari itu, perlu ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan sanksi bagi para pelaku yang melakukan penipuan secara online. Ada banyak jenis kasus penipuan online yang terjadi di era serba digital saat ini. Seperti apa pasal yang menjerat pelaku penipuan online. Apakah membutuhkan peran Pengacara Jakarta untuk mengatasinya? Apa dasar hukum yang bisa digunakan untuk memberikan hukuman bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut? 

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis penipuan online ini. Berikut simak penjelasannya di bawah berikut  

Jenis-Jenis Penipuan Online

Phising

Phising adalah salah satu jenis penipuan online yang dilakukan oknum yang mengaku dari lembaga resmi. Penipuan ini dilakukan dengan cara memberikan teks melalui WhatsApp, Telegram, dan email. Tujuannya adalah menggali informasi supaya korban memberikan data-data pribadi yang beresiko digunakan untuk kejahatan nantinya.

Pharmin Handphone

Modus penipuan yang dilakukan mengarahkan korban agar mengakses website palsu. Penipuan ini banyak dilakukan dimana pelaku nantinya bisa mengakses perangkat korban secara ilegal. Akibatnya, seluruh data pribadi korban berhasil dicuri hingga penyadapan WhatsApp.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penipuan Online

Sniffing

Sniffing sama halnya seperti tindakan peretasan untuk mendapatkan informasi secara ilegal. Modus penipuan ini sangat berbahaya terutama bagi korban yang sering menggunakan wifi umum dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Money Mule

Money Mule adalah jenis penipuan yang banyak dilakukan dengan cara menawarkan sebuah hadiah kepada calon korbannya. Kemudian pelaku akan meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening pribadinya, dan akan mendapatkan komisi jika mentransfer ke rekening orang lain. 

Social Engineering

Modus penipuan online ini caranya adalah memanipulasi psikologi sehingga korban tidak sadar untuk mengikuti instruksi pelaku. Yang mana, pelaku akan membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akun, hingga mencuri uang di rekening.

Baca Juga : Melihat Kebakaran Gunung Bromo dari Kacamata Hukum

Pasal yang Menjerat Pelaku Penipuan Online

Pasal yang Menjerat Pelaku Penipuan Online

Maraknya kasus penipuan online seperti diatas membuat korban merasa tidak berdaya bagaimana cara untuk menindak lanjuti para pelaku tersebut. Oleh sebab itu, polisi ataupun pengacara perlu menjerat pelaku penipu ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan lainnya yang berlaku.

Dalam Pasal 378 KUHP Lama dijelaskan bahwa barang siapa yang melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dimana pelaku memakan nama atau martabat palsu, dengan melakukan kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pada pasal 46 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan penerobosan masuk terhadap sistem elektronik secara sengaja, maka akan dikenakan hukuman denda maksimal Rp800 juta dan penjara paling lama 8 tahun.

Upaya Pencegahan Penipuan Online

Dari penjelasan di atas, kita sudah tahu apa saja pasal yang menjerat pelaku penipuan online agar bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Begitupun peran pengacara Jakarta sangat membantu untuk proses penegakan hukum bagi para korban yang terkena kasus penipuan online.

Selain itu, penting juga untuk melakukan upaya pencegahan agar terhindar dari jebakan modus penipuan online yang bisa merugikan korban. Bentuk pencegahan ini bisa dilakukan dengan menjaga ketat informasi pribadi, hindari mengakses situs yang tidak aman, dan tetap waspada kontakan dengan orang asing.

Dengan memahami bentuk pencegahan serta upaya hukum yang bisa dilakukan bersama pengacara, Anda bisa terhindar dari kasus penipuan online. Semoga membantu!