Pasal yang menjerat kasus pembunuhan berencana apa saja sih? Berapa lama hukumannya? Kasus pembunuhan berencana termasuk salah satu pelanggaran HAM berat. Semuanya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran hukum pada kasus pembunuhan berencana di Indonesia cukup sering ditemukan di berbagai pemberitaan media. Potret dunia hukum dan keadilan. Meja hijau pengadilan menjadi saksi bagaimana keadilan ditegakkan. 

Antara korban dan pelaku harus menggunakan jasa pengacara. Kehadiran lawyer ini memiliki andil dalam mensukseskan proses keadilan. Namun, jangan sampai salah memilih. Biaya Pengacara saat ini cukup variatif, sebaiknya pilih yang memiliki rekam pengalaman yang tidak diragukan. 

Untuk kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan bisa dibilang tidak mudah dan pelik inilah fungsi pengacara di kasus ini. Lantas seperti apa bunyi pasal kasus pembunuhan berencana dan seperti apa ancaman hukumannya?  

Pasal Pembunuhan Berencana

Beberapa Pasal Terkait Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan berencana dikatakan berat karena dilihat dari pelanggarannya yakni dengan sengaja merenggut nyawa orang lain. Tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja telah diatur dalam pasal 338 KUHP. Tersangka pelakunya mendapat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.  

Selain pasal di atas, ada pula pasal 340 KUHP mengatur rencana pembunuhan orang lain juga mendapat ancaman yang setimpal. Adapun bunyi pasal pada kasus pembunuhan berencana adalah: ‘Barang siapa yang dengan sengaja, dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pula pidana penjara seumur hidup, atau paling lamanya sekitar dua puluh tahunan.’

Dari pasal tersebut, kita bisa mengetahui bahwa tindakan pidana atau pelanggaran ini pasti dimulai dengan rencana terlebih dahulu. Biasanya ia menyusun planning untuk memuluskan rencananya, hingga memikirkan alat-alat yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban. 

Pasal lainnya seperti pada 55 KUHP. Isinya, seseorang yang dipidana sebagai pelaku, yaitu: 1) Mereka orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindakan. 2) Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, dan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan suatu perbuatan.

Kemudian pada pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan. Di mana isinya mencakup 1) Mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2) Mereka dengan sengaja memberikan kesempatan dan sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya.  

Pasal yang menjerat kasus pembunuhan berencana dalam isinya telah menjelaskan bagaimana dampak yang akan diterima Motifnya biasanya karena kecewa dan sakit hati. Oleh karena itu penegak hukum harus mempertimbangkan dan mencermati bagaimana pelanggaran itu terjadi.   

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

Jadi, Kesimpulannya?

Pasal Pembunuhan Berencana

Dari berbagai penjelasan di atas, kita semua tahu bahwa kasus pembunuhan berencana akan berakhir di balik penjara dalam waktu cukup lama. Ancaman hukuman terberatnya, penjara mati atau seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun lamanya. 

Seseorang akan terbukti bersalah jika semua bukti-bukti yang mengarah. Misalnya telah memenuhi syarat. Yaitu adanya waktu tertentu untuk melakukan aksinya, dilaksanakan di tempat yang tenang, atau memiliki hubungan keakraban dengan korban. Demikian penjelasan informatif tentang pasal yang menjerat kasus pembunuhan berencana. Berbagai informasi ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat agar mereka memiliki warning. Atau lebih menjaga diri dan kontrol diri agar tidak melakukan hal-hal negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Menjadi tersangka tindak pidana akan membuat kehidupan menjadi lebih suram di masa depan.