Pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi kasus yang sering menimpa masyarakat di Indonesia. Pasalnya hukum tentang kasus ini dianggap sepele oleh beberapa orang, padahal apabila ditindaklanjuti dengan lebih seksama, perbuatan ini adalah kejahatan terburuk karena merusak dan membahayakan reputasi seseorang dengan argumen palsu yang menyakiti hati. Di Indonesia sendiri, tentunya perbuatan tersebut telah diatur dalam pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan RKUHP 2022.
Banyak orang tidak menindaklanjuti pencemaran nama baik karena tidak tahu harus melaporkannya bagaimana. Padahal, mereka bisa menyewa Pengacara Jogja untuk membantu semuanya sehingga jadi mudah.
Pencemaran nama baik tidak hanya berlaku untuk tindakan secara lisan, namun bisa saja kegiatan yang menyerang kehormatan seseorang ini berlaku secara tertulis. Banyak sekali pencemaran nama baik yang saat ini dilakukan khususnya di media sosial. Tanpa disadari, kejahatan inilah yang paling banyak ditemui di Indonesia sehingga perlu pengetahuan dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menjaga diri dari terkena ataupun menjadi pelaku pencemaran nama baik.
Pasal dan Tindakan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik
Setiap pasal yang berlaku dalam undang-undang pencemaran nama baik diklasifikan berbeda tergantung tindakan yang diperbuat. Dalam pasal 310 KUHP dijelaskan jika siapapun yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan kurungan pidana paling lama 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta. Tindakan pencemaran tersebut bisa saja dilakukan dalam bentuk tulisan yang disiarkan dan ditunjukkan di depan umum untuk tujuan tertentu.
Sementara itu, dalam pasal 433 RKUHP disebutkan jika pencemaran nama baik dilakukan secara lisan untuk menuduh seseorang maka akan mendapatkan hukuman penjara selama 9 bulan dengan denda terbanyak senilai Rp 10 juta. Ketika kegiatan juga dilakukan dengan menyebarkan hal buruk di depan umum dengan tulisan, maka hukuman akan ditambah menjadi paling lama yaitu 1 tahun 6 bulan atau denda senilai Rp 50 juta. Seseorang tidak akan mendapatkan hukuman pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum dan secara terpaksa untuk membela diri.
Baca Juga : Asas Hukum Pidana
Lalu apa saja tindakan yang termasuk dalam pencemaran nama baik? Apakah hanya menyangkut perbuatan yang menghina dan merugikan orang lain? Berdasarkan KUHP dan RKUHP yang dijadikan sebagai landasan untuk menangani penghinaan. Pasal pencemaran nama baik dan tindakan di bawah ini adalah golongan dari kejahatan yang perlu diwaspadai yaitu.
Penistaan
Penistaan ternyata masuk ke dalam bagian kasus pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP yang berupa menuduh perbuatan yang bahkan dianggap biasa. Tidak perlu menuduh tindakan buruk seperti mencuri, menggelapkan dana, atau berzina, namun menuduh tanpa bukti juga tergolong dalam tindakan memalukan. Penistaan sendiri juga bisa dilakukan dalam bentuk tulisan atau gambar yang mana diatur pada pasal yang sama di ayat kedua.
Fitnah
Menuduh tanpa bukti kebenaran tidak dapat dianggap sebagai pembelaan oleh hakim. Melakukan fitnah dengan menistakan tulisan ketika diizinkan namun berguna untuk membela kepentingan pribadi adalah hal yang dilarang dalam pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 311 KUHP sedangkan pasal 317 untuk pengaduan fitnah. Siapapun yang melakukannya akan diancam pidana penjara dalam durasi terlama yaitu 4 tahun.
Penghinaan Ringan
Dijelaskan dalam pasal 315 KUHP bahwa penggunaan kata-kata menghina seperti anjing, sundel, bajingan, atau asu untuk menuduh perbuatan termasuk dalam penghinaan ringan. Dalam pasal pencemaran nama baik, tindakan ini bisa diancam pidana 6 bulan.
Komentar Terbaru