Menggunakan jasa Google Ads untuk memasarkan bisnis adalah langkah cerdas di era digital. Namun, sebelum memulai kerja sama dengan pihak ketiga (seperti agensi digital atau konsultan periklanan), penting bagi pemilik usaha untuk memahami aspek hukum dan pasal-pasal penting dalam perjanjian kerja sama. Jangan sampai semangat promosi justru berujung pada sengketa atau kerugian yang bisa dihindari sejak awal.
Berikut ini beberapa poin hukum penting yang perlu Anda pahami saat bekerja sama dengan jasa iklan Google Ads.
A. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Pasal ini menjadi dasar hukum hubungan antara pemilik usaha dan penyedia jasa. Biasanya mencakup:
- Identitas para pihak
- Ruang lingkup pekerjaan (misalnya: pengelolaan iklan, riset kata kunci, pembuatan landing page)
- Durasi kerja sama
- Pembayaran dan termin
Penting: Pastikan seluruh ruang lingkup kerja yang diharapkan sudah tertulis dengan jelas. Jangan hanya andalkan komunikasi verbal atau WhatsApp.
B. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Di bagian ini dijabarkan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Misalnya:
- Penyedia jasa wajib mengelola akun iklan dengan transparan dan sesuai standar kebijakan Google.
- Klien wajib membayar biaya jasa tepat waktu dan menyediakan materi promosi.
Perhatikan: Jika penyedia jasa menggunakan akun iklan milik mereka, pastikan Anda memiliki akses atau minimal laporan rutin agar tidak buta data.
C. Pasal Tentang Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)
Data bisnis dan akun iklan adalah aset penting. Maka dari itu, pastikan ada pasal kerahasiaan dalam kontrak kerja sama. Ini melindungi:
- Strategi iklan dan anggaran
- Data leads atau pelanggan
- Informasi sensitif lainnya
Pelanggaran atas NDA bisa dikenai sanksi hukum, jadi penting untuk mencantumkannya demi keamanan kedua belah pihak.
D. Pasal Larangan dan Kepatuhan pada Kebijakan Google
Karena Anda bekerja sama untuk beriklan di platform Google, pastikan penyedia jasa mengikuti kebijakan Google Ads, antara lain:
- Larangan konten misleading (menyesatkan)
- Larangan klik palsu (click fraud)
- Kepatuhan terhadap kebijakan landing page dan transparansi iklan
Jika iklan diblokir atau akun ditangguhkan karena kelalaian penyedia jasa, Anda berhak menuntut pertanggungjawaban sesuai pasal kerja sama.
E. Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi
Idealnya, perjanjian mencakup kewajiban penyedia jasa untuk:
- Memberikan laporan performa iklan secara rutin
- Menyediakan data analisis kampanye
- Melakukan evaluasi berkala
Pasal ini membantu Anda sebagai klien untuk mengukur apakah iklan benar-benar efektif atau tidak.
F. Pasal Ganti Rugi dan Sanksi
Hal ini penting jika terjadi:
- Penyalahgunaan akun
- Pemotongan anggaran tidak sesuai
- Pelanggaran yang menyebabkan akun Anda diblokir permanen oleh Google
Pasal ini menjamin adanya tanggung jawab atas kerugian finansial maupun reputasi yang timbul akibat kelalaian pihak penyedia jasa.
G. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi konflik, pastikan tertulis dengan jelas:
- Mekanisme penyelesaian (misalnya: negosiasi, mediasi, atau arbitrase)
- Yurisdiksi hukum (apakah tunduk pada hukum Indonesia, dan di kota mana perkara diselesaikan)
Pasal ini menghindarkan Anda dari kebingungan jika kerja sama tidak berjalan mulus.
H. Pengakhiran Kontrak
Pasal ini menjelaskan:
- Bagaimana dan kapan kerja sama bisa berhenti
- Kewajiban masing-masing pihak setelah pemutusan kontrak (misalnya: pengembalian akses akun, pembayaran terakhir, penyerahan laporan akhir)
Tip: Hindari perjanjian yang mengunci Anda terlalu lama tanpa opsi terminasi yang adil.
Penutup
Kerja sama dengan jasa Google Ads bisa memberikan dampak besar bagi pertumbuhan bisnis online Anda. Namun, jangan abaikan aspek legal di balik kerja sama tersebut. Pastikan semua perjanjian tertulis secara jelas dan sah menurut hukum, agar kedua belah pihak merasa aman dan profesional.
Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris jika Anda merasa perlu, terutama untuk proyek bernilai besar. Iklan memang soal kreativitas dan strategi, tapi tetap harus berdasarkan pondasi hukum yang kuat.
Komentar Terbaru