Kepemilikan narkoba merupakan salah satu tindak pidana yang diatur secara ketat di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan tatanan sosial. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi payung hukum utama yang mengatur tindak pidana narkotika, termasuk sanksi hukuman bagi pemilik narkoba berdasarkan jenisnya.

1. Golongan I (Heroin, Kokain, Ganja)

Narkotika golongan I adalah jenis narkoba yang memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pengobatan. Beberapa contohnya adalah heroin, kokain, ganja, dan sabu-sabu.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, seseorang yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bisa dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Hukuman ini juga dapat diperberat jika barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar atau terbukti adanya niat untuk memperjualbelikannya.

Baca Juga : Hukuman Penyebar Hoax

2. Golongan II (Petidin, Metadon, Amfetamin)

Narkotika golongan II memiliki risiko ketergantungan yang tinggi, namun masih bisa digunakan untuk kepentingan pengobatan dan terapi, walaupun sangat terbatas. Contoh dari narkotika golongan II adalah petidin, metadon, dan amfetamin.

Menurut Pasal 112, kepemilikan narkotika golongan II dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Sama seperti golongan I, hukuman ini bisa ditingkatkan jika terbukti adanya niat distribusi.

3. Golongan III (Kodein, Buprenorfin, Alprazolam)

Narkotika golongan III masih dianggap memiliki risiko ketergantungan yang ringan, namun tetap diatur penggunaannya hanya untuk kepentingan medis dan terapi. Contohnya adalah kodein, buprenorfin, dan alprazolam.

Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran terkait kepemilikan narkotika golongan III diancam dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

4. Peran Pengacara dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Dalam kasus kepemilikan narkoba, memiliki pengacara yang berpengalaman sangat penting. Seorang pengacara akan membantu dalam membela hak-hak tersangka, memahami detil hukum yang berlaku, dan mencari celah pembelaan yang mungkin bisa meringankan hukuman. Pengacara juga berperan dalam mengajukan permohonan rehabilitasi bagi terdakwa yang terbukti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

Penutup

Undang-Undang Narkotika dengan tegas mengatur hukuman bagi pemilik narkotika sesuai dengan golongannya. Semakin berbahaya jenis narkotika, semakin berat hukuman yang dijatuhkan. Namun, penting untuk mengingat bahwa setiap kasus berbeda dan peran pengacara yang kompeten bisa membantu memberikan pembelaan terbaik bagi terdakwa.