Muhammad Ulinnuha AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.

Muhammad Ulinnuha AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.
Founder dan Senior Partner MU & Partners Lawfirm
Keterangan
Muhammad Ulinnuha adalah Advokat/Konsultan Hukum yang telah berpengalaman menangani sengketa hukum bidang Perdata dan Pidana, baik kasus-kasus perdata dan pidana umum maupun kasus-kasus perdata dan pidana khusus. Lebih rinci, kasus-kasus yang pernah ditangani antara lain adalah pertambangan, penanganan kredit macet, sengketa tanah, perburuhan, hutang-piutang, wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, pembagian harta warisan, penetapan ahli waris, itsbath nikah, dispensasi kawin, perceraian, pembagian harta gono-gini, penipuan, pencurian, penggelapan, KDRT, Lakalantas, dan penyalahgunaan narkotika.
Selain sebagai Advokat/Konsultan Hukum, Muhammad Ulinnuha merupakan Mediator bersertifikat yang saat ini bertugas menjadi mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa pada Pengadilan Agama Wates. Sebelumnya pernah juga menjadi mediator non-hakim pada beberapa Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain pekerjaan-pekerjaan itu, sejak tahun 2015 Muhammad Ulinnuha merupakan in house lawyer pada salah satu perusahaan bank swasta di Kabupaten Kulon Progo.