Perlukah pengacara untuk mengusut pencemaran nama baik? Jika memerlukan pengacara, berarti ada biaya sewa pengacara yang harus dikeluarkan? Mengusut pencemaran nama baik di sosial media saat ini bukan menjadi suatu hal yang baru didengar.
Meskipun bukan suatu hal yang baru, tetapi kasus tersebut masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. Bahkan, menyeret deretan artis hingga selebgram di Indonesia. Bagi anda yang masih awam dengan kasus tersebut bisa mengenalnya melalui ulasan artikel ini.
Bagi anda yang mengalami kasus pencemaran nama baik, saat ini bisa melaporkan ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan. Ada prosedur khusus melaporkan pencemaran nama baik. Ada baiknya, gandenglah Lawyer Jogja untuk membantu Anda. Memperjuangkan hak diri dan membuat efek jera bagi orang lain agar tidak asal mengatakan hal buruk tentang diri.
Seperti Apa Kasus Pencemaran Nama Baik?
Kasus pencemaran nama baik tidak hanya terjadi di real life, tetapi juga di media sosial. Seiring dengan maraknya pengguna media sosial, banyak yang kemudian bersikap bebas hingga menyerang personal diri dengan memberikan ujaran yang tidak baik melalui komentar jahat.
Seperti halnya kasus salah satu artis yakni Dewi Persik pernah melaporkan komentar jahat dari orang lain dan membawanya ke ranah hukum. Hal itu menjadi pelajaran berarti untuk disadari bersama agar selalu menjaga ketikan agar tidak berkomentar jahat dan tetap menghormati hak orang lain.
Mengusut pencemaran nama baik di sosial media dan di real life. Dilansir dari artikel TB News tanggal 27 Desember 2023 lalu, terkait kasus kejahatan siber tahun 2023 lalu. Polri menyebutkan bahwa selama setahun sekitar 3.758 kasus tahun 2023, berbeda dari tahun 2022 lalu dengan jumlah 4.860 kasus di aman salah satunya kasus pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik ini berjumlah 838 kasus di Indonesia, termasuk kasus terbanyak kedua setelah kasus penipuan.
Baca Juga : Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah yang Ganda
Deretan Pasal-Pasal yang Terkait
Menanggapi terkait banyaknya aduan kasus pencemaran nama baik di sosial media, kemudian pemerintah mengeluarkan UU ITE. Artinya kasus ini bisa diadukan ke ranah hukum atau dengan kata lain, masyarakat mendapat payung hukum untuk memperjuangkan haknya.
Kita harus bijak menggunakan media sosial, sebagaimana ungkapan ‘mulutmu harimaumu.’ Namun saat ini bisa saja ‘jarimu harimaumu’. Artinya kita harus berhati-hati menjaga kontrol diri agar tidak mengetik kata-kata negatif di media sosial.
Setelah adanya UUITE, ada sejumlah pasal yang harus anda ketahui. Seperti Pasal 27 ayat 3 UU ITE, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuatnya dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan serta pencemaran nama abik.
Selanjutnya pada pasal 45 UU ITE, di mana isinya memuat sejumlah hal, yaitu: 1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama enam (6) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000.
Kasus pencemaran nama baik secara langsung bisa diproses oleh pihak kepolisian bila ada pengaduan dari korban. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan kasus sebagaimana laporan. Jadi, jangan takut tidak mendapatkan keadilan hukum.Itulah sekilas informasi bagi anda yang ingin mengusut pencemaran nama baik di sosial media. Bila mengalami hal tersebut, jangan takut untuk melaporkan atau berkonsultasi kepada ahli hukum, baik konsultan hukum atau pengacara. Melindungi diri dengan menghindari ujaran kebencian atau berkomentar jahat di sosial media.
Komentar Terbaru