MEDIASI OLEH MEDIATOR BERSERTIFIKAT

Keadialan Anda Adalah Prioritas Kami

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator. Seorang mediator disini adalah boleh dari Hakim atau pihak lain/orang yang telah memiliki sertifikat mediator sebagai pihak yang netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Seseorang dapat menjadi mediator ketika sudah melalui jenjang pendidikan dan memperoleh sertifikat mediator yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyetakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pendidikan sertifikasi mediasi.

Berhasil tidaknya mediasi sangat ditentukan oleh peran dan profesionalisme mediator. Mediator berperan aktif dalam menjembatani sejumlah pertemuan antara para pihak, memimpin pertemuan dan mengendalikan pertemua, menjaga kesinambungan proses mediasi dan menuntut para pihak mencapai suatu kesepakatan. Mediator harus mampu membangun interaksi dan komunikasi positif, sehingga mampu menyelami kepentingan para pihak dan berusaha menawarkan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan para pihak.

Hasil maksimal dari mediasi ini adalah sebuah kesepakatan penyelesaian yang disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan mediator dan kemudian hasil kesepakatan ini disampaikan kepada hakim untuk mendapatkan akta perdamaian. Kekuatan dari akta perdamaian ini memiliki kedudukan setingkat lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena keputusan pengadilan masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), sedangkan untuk akta perdamaian sama sekali tertutup untuk upaya hukum. Kekuatan akta perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang melekat sebagaimana diatur di dalam pasal 1858 KUH Perdata dan pasal 130 ayat 2 dan 3 HIR yang tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pihak.

Sebagai sebuah cara atau solusi alternatif yang seimbang diantara para pihak, mediasi menjadi ruang pemecah kebuntuan akan fungsi dan tujuan dari hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi semuanya, oleh karenanya setiap perkara perdata yang sampai ke ranah pengadilan akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, bahkan kadang lebih tinggi dari apa yang dipermasalahkan, oleh karenanya mediasi menjadi pilihan penyelesaian hukum perdata yang lebih cepat, biaya ringan dan seimbang diantara para pihak tanpa harus ada yang merasa menang dan kalah sebagaimana putusan pengadilan.

Rumah Advokat&Konsultan Hukum MU&Partners selama ini senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip dan azaz hukum yang cepat biaya murah dan equality untuk semua para pencari keadilan, oleh karenanya sumberdaya manusianya memang telah terlatih untuk melakukan komunikasi dan penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan dan dukungan para advokat yang mempunyai sertifikasi medioator praktek di beberapa pengadilan di Yogyakarta, memberikan nilai positif bagi para klien untuk memberikan kepercayaan penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan atau mediasi dengan penanganan yang care, profesioanal, santun, solutif dan berhasil bagi para pihak yang bersengketa.