Sebuah konflik atau sengketa yang terjadi pada konteks pajak timbul oleh karena kesengajaan pribadi atau kelompok tertentu untuk kepuasannya sendiri. Tidak melihat di desa maupun kota, saat ini potensi adanya konflik pajak dapat terjadi di berbagai segmentasi mulai dari di sektor pemerintahan, perusahaan multinasional, hingga yang mengecewakan terjadi di direktorat pajak sendiri. Perlu adanya pemahaman khusus dan penindakan pada konflik perpajakan ini sendiri. Mungkin untuk mengatasi konflik ini, Anda perlu menyewa Jasa Pengacara Surabaya atau Jasa Pengacara Pajak terdekat dari tempat Anda. Namun untuk lebih paham mengenai kasus ini, berikut lawyer-mu.id hadirkan ulasan lengkapnya.
Permasalahan mengenai pajak yang sebenarnya telah diawasi oleh badan negara ini ternyata juga tidak serta merta dapat diselesaikan secara satu pintu. Banyak sekali jasa konsultan pajak yang hadir untuk melakukan pengawasan mengenai alur pembayaran pajak. Oleh sebab itu, akan tercapai keadilan, kepastian, dan efisiensi dari penegakan hukum. Adapun ketika benar-benar terjadi masalah maka sanksi yang sudah ditetapkan negara akan mudah di tracking oleh para konsultan pajak yang bekerja atasnya.
Mengenal Apa Itu Sengketa Pajak
Sengketa atau konflik pajak terjadi ketika terjadi ketidaksamaan antara persepsi dan pendapat dari wajib pajak dan petugas pajak yang mana berhubungan dengan penetapan pajak terutang yang baru saja terbit dan penagihan yang dilakukan atasnya. Kondisi dapat diadili dengan adanya pengajuan banding atau gugatan pada pengadilan pajak yang tertera pada UU No.19 tahun 2000 yang membahas mengenai Penagihan Pajak yang dilakukan dengan Surat Paksa.
Terdapat berbagai alasan mengapa sengketa pajak terus terjadi salah satunya karena ketidakpastian dari prinsip hukum. Perlu adanya konsistensi dari adanya peraturan yang diberlakukan sehingga tercipta adanya keadilan, kepastian, dan efisiensi hukum pada pelaksanaan perpajakan di Indonesia. Lalu apa saja bentuk konflik ataupun sengketa yang sering melanda NKRI ini? Dan bagaimana cara meminimalisirnya agar tidak terjadi dampak yang merugikan negara?
Macam-Macam Konflik atau Sengketa Pajak
Berdasarkan paparan yang tercantum dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak mengenai wajib pajak, terdapat beberapa jenis konflik yang ada di Indonesia. Penasaran apa saja itu? Berikut ulasannya!
Keberatan dengan Pajak Yang Diberikan
Asal muasal permasalahan pembayaran pajak adalah keberatan dengan nominal yang diluncurkan petugas pajak. Konflik perpajakan ini dapat dilakukan dengan mengajukan pengajuan mengenai keberatan tersebut kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan berbagai macam jenis surat. Surat yang dapat diberikan adalah surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak untuk kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan bahwa pajak lebih bayar (SPK LB), serta yang terakhir yaitu surat ketetapan pajak nihil (SKPN).
Adanya pemotongan pada pemungutan sebuah pajak juga dapat diajukan karena mengalami kerugian, baik itu dalam hal jumlah besarnya pajak ataupun isi pemungutan pajak tersebut sekaligus dengan potongannya.

Pengajuan Banding
Setelah merasa keberatan dan mengajukannya, akan tetapi belum menemukan titik kepuasan dari hasil putusan. Maka hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan banding pada Badan Peradilan Pajak. Banding sendiri disini diartikan sebagai upaya untuk memutuskan bagaimana bentuk keberatan yang ada agar hasilnya sesuai dengan keinginan wajib pajak dan masih ada dalam ambang peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan saat ini.
Peninjauan Kembali
Tahap akhir dari konflik pajak ini yaitu adalah peninjauan ulang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung alias MA. Permohonan adanya peninjauan ulang ini biasanya bisa dicabut oleh wajib pajak sebelum ada putusan. Sementara ketika pencabutan itu dilakukan, otomatis wajib pajak tidak dapat melakukan peninjauan kembali karena dianggap telah selesai dan adil antara kedua belah pihak.
Baca Juga : Apa Itu In House Counsel dalam Pengacara
Penyebab Konflik atau Sengketa Pajak
Karena dilandasi oleh adanya keberatan, namun bukan berarti seluruh kejadian pada perpajakan akan dipengaruhi oleh faktor tersebut. Perselisihan antara wajib pajak dan petugas pajak ini bisa saja terjadi karena adanya kebijakan dari dirjen pajak atas informasi pemberitahuan terbaru yang dibilang mendadak perbedaan interpretasi antara dua orang. Konflik perpajakan sering terjadi karena miskomunikasi antara wajib pajak dan dirjen pajak yang mana faktor lainnya juga dipengaruhi oleh adanya kesalahan dan ketidaksesuaian metode hitungan, dan yang terakhir serta paling utama yaitu wajib pajak yang merasa keberatan.
Tidak perlu takut karena pengadilan pajak akan melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dengan baik agar sengketa dapat diselesaikan dengan baik. Terdapat UU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang berguna untuk menyelesaikan konflik tersebut yang tentunya memerlukan waktu. Lalu bagaimana agar konflik semacam ini tidak sering terjadi?
- Meningkatkan pemahaman mengenai pajak secara global.
- Melakukan konsultasi dengan konsultan pajak.
- Memberlakukan transfer pricing dengan tepat.
- Menghindari praktik agresif.
- Bekerjasama dengan Otoritas Pajak Negara.
- Melakukan Pemantauan Berkala.
Demikian konflik perpajakan dan tahapan yang dilakukan untuk menghindari sengketa yang wajib diketahui!
Komentar Terbaru