HUKUM PIDANA UMUM

Hubungi Kami

Keadialan Anda Adalah Prioritas Kami

Kajian dan pemikiran baru hukum pidana saat ini makin perlu guna mengantisipasi perkembangan masyarakat, bahkan dalam perkembangannya arus dari persoalan-persoalan itu menggema dan menghantam teori-teori hukum pidana yang telah diajarkan dalam ilmu dan praktek hukum. Dalam kondisi yang seperti ini tampaknya perlu melakukan kodifikasi operasional hukum pidana dan fungsi hukum pidana atau dengan bahasa Almarhum Prof. Satjipto Raharjo menyebut hukum itu berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. Hukum progresif memberikan pemaknaan sebagai sebuah gerakan pembebasan karena bersifat cair dan senantiasa gelisah dalam melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran yang lain.  Hukum progresif didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendahnya ilmu hukum di Indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis hukum yang makin jauh dari dimensi keadilan.  Kapan dan dalam hal apa seseorang dikatakan telah melanggar larangan dan dapat dikenai sangsi pidana, dengan cara dan bagaimana pengenaan pidana dilaksanakan. Begitupun dengan fungsi hukum pidana yang berguna untuk melindungi kepentingan hukum yang dalam hal ini melindungi kepentingan individu, masyarakat dan negara.

Membutuhkan Konsultan?

Sebagai sebuah kantor hukum yang sudah cukup lama dan dukungan kaderisasi sumberdaya manusia yang baik, Rumah Advokat& Konsultan Hukum MU&Partners juga menjadi tempat bagi para pencari keadilan yang tersandung masalah hukum pidana. Selama ini telah menjadi kepercayaan bagi para pencari keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang tidak mampu dan buta hukum menyandarkan pendampingan dan advokasi hukum pada Rumah Advokat&Konsultan Hukum MU&Partners, karena memang disini memegang teguh prinsip dan etika dari kode etik advokat untuk menerima seluruh permasalahan hukum dari para pencari keadilan tanpa pandang bulu. Perkara-perkara pidana yang sudah sering ditangani seperti tindak pidana penggelapan, pencemaran nama baik, tindak pidana asusila, perjudian, pencurian, pembunuhan, kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, perbangkan, lingkungan hidup, Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronika (ITE) dan kasus-kasus hukum besar lain yang menyangkut para pelaku oknum dan tokoh.