Usaha online memang terlihat mudah dan fleksibel, tapi bukan berarti bisa berjalan tanpa aturan. Sama seperti bisnis konvensional, usaha online tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Banyak pelaku UMKM digital yang mengabaikan aspek legalitas karena merasa usahanya masih kecil. Padahal, memahami dasar hukum usaha online bisa menyelamatkanmu dari masalah di kemudian hari.

Kalau kamu sedang merintis toko online, jasa digital, atau menjual produk di marketplace, yuk pahami beberapa aturan hukum penting berikut ini.


A. Mendaftarkan Nama Usaha Secara Resmi

Langkah pertama adalah memastikan nama usahamu tidak digunakan orang lain dan terdaftar secara resmi. Kamu bisa mendaftarkan:

  • Nama Usaha / Brand di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Nama Domain Website jika kamu punya situs pribadi

Tujuannya jelas, agar tidak terjadi konflik merek di kemudian hari. Nama usaha yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum.


B. Mengurus Izin Usaha Melalui OSS

Pemerintah Indonesia sekarang mempermudah proses perizinan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Di sini, kamu bisa mengurus:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha berdasarkan bidang usaha (KBLI)
  • NPWP perusahaan (jika berbadan hukum)

NIB ini penting kalau kamu ingin bekerjasama dengan pihak lain seperti supplier, perbankan, atau mengikuti lelang.


C. Pajak untuk Usaha Online

Walaupun usaha online, kamu tetap wajib melapor dan membayar pajak. Jika usahamu belum berbadan hukum, kamu bisa mendaftarkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jenis pajak yang biasanya dikenakan untuk usaha online antara lain:

  • PPh Final UMKM (0,5% dari omzet bruto)
  • PPN (jika omzet sudah lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun)
  • Pajak atas iklan digital atau penghasilan dari platform asing

Baca juga: Pasal-Pasal Hukum yang Harus Diketahui Saat Kerja Sama dengan Jasa Google Ads


D. Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Penjual

Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, penjual (termasuk online) wajib:

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk
  • Menjamin kualitas dan keaslian produk
  • Bertanggung jawab atas kerusakan, cacat, atau kesalahan pengiriman

Kalau kamu tidak transparan atau melakukan penipuan, konsumen bisa melapor ke BPSK atau pihak berwajib.


E. Perjanjian Tertulis untuk Kerja Sama Digital

Kalau kamu bekerja sama dengan pihak lain (influencer, reseller, supplier), sebaiknya selalu buat perjanjian tertulis. Meskipun usaha online, kontrak atau MoU tetap berlaku secara hukum.

Isi perjanjian bisa meliputi:

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Pembagian keuntungan
  • Penyelesaian sengketa

F. Peraturan Tentang Iklan dan Promosi

Dalam beriklan secara digital, kamu juga harus hati-hati agar tidak melanggar UU ITE atau Peraturan Kominfo. Hindari iklan yang:

  • Menyesatkan konsumen
  • Mengandung unsur penipuan
  • Menggunakan testimoni palsu
  • Tidak mencantumkan identitas usaha

G. Aturan Marketplace dan Platform Digital

Kalau kamu berjualan di marketplace (Shopee, Tokopedia, Bukalapak), perhatikan juga syarat dan ketentuan platform tersebut. Umumnya mereka punya kebijakan khusus terkait:

  • Pengiriman
  • Retur produk
  • Komplain pembeli
  • Larangan menjual produk tertentu

Melanggar ketentuan bisa menyebabkan akunmu diblokir atau dibekukan.


H. Hak Cipta dan Konten Digital

Kalau kamu membuat konten sendiri (foto, desain, video, artikel), sebaiknya daftarkan hak ciptanya. Sebaliknya, jangan asal ambil foto atau musik dari internet tanpa izin, karena bisa dianggap melanggar UU Hak Cipta.

Gunakan gambar atau musik bebas lisensi, atau buat sendiri agar aman.


Penutup

Mendirikan usaha online memang lebih praktis, tapi bukan berarti bebas dari aturan hukum. Justru dengan mematuhi aturan sejak awal, usaha kamu bisa tumbuh lebih aman, kredibel, dan profesional. Jangan tunggu sampai ada masalah hukum dulu baru urus legalitasnya.

Kalau kamu bingung harus mulai dari mana, bisa konsultasi dengan jasa pengurusan legalitas atau notaris yang berpengalaman di bidang UMKM digital. Karena bisnis yang kuat, dimulai dari fondasi hukum yang benar.

Siap memulai usaha online yang legal dan aman? Jangan abaikan aturan hukumnya!