Hierarki atau tata urutan menjadi sebuah konstruk yang sangat lumrah di temui dalam kehidupan bernegara. Peraturan perundang-undangan khususnya yang menjadi pondasi dalam pengaturan sebuah negara pasti memiliki tata urutan yang tidak bisa dihindarkan. Terlebih sebagai negara hukum pastinya tingkatan peraturan ini akan diurutkan dari yang paling mewakili ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas bagaimana hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia?

Sebelum membahas mengenai bagaimana tata perundang-undangan Indonesia, maka hendaknya anda memahami apa makna hierarki itu sendiri. Hierarki adalah sistem pengurutan hukum yang diurutkan berdasarkan kepentingan dan kekuasaan dari masing-masing peraturan yang berlaku. Tinggi rendahnya urutan ini memiliki keterpengaruhan yang tinggi atas sebab dan akibat yang akan dihasilkan. Bahkan aturan yang lebih tinggi memiliki peranan besar dalam mengatur aturan yang lebih rendah. Oleh sebab itu, jangan sampai dasar ini salah dalam peletakannya karena aturan ini sudah menjadi pedoman tetap. Meskipun kita bukan Jasa Pengacara, namun alangkah baiknya mengetahui hal ini. Berikut lawyer-mu.id berikan rangkumannya. 

Jenis Hierarki dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia

Sesuai yang sedikit sudah disinggung sebelumnya bahwa peraturan yang ada di Indonesia memiliki tingkatan yang beragam dan saling mempengaruhi satu sama lain. Apabila dipisahkan setiap item, terdapat 7 peraturan yang menyusun hukum di Indonesia dan hal tersebut meliputi hukum pidana, perdata, dan administrasi. Di setiap tahunnya sendiri selalu terdapat perubahan yang ada karena mengingat pelanggaran dan pemecahan masalah yang semakin kompleks di setiap tahunnya.

Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Kondisi ini dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang akhirnya memudahkan keberagaman kejahatan dan pelanggaran muncul yang dilatarbelakangi oleh olah akal manusia. Sejak tahun 1966 hingga sekarang mendekati tahun pemilu yaitu 2023, sudah terjadi empat perubahan dalam hierarki yang dimulai dari TAP MPRS XX/1996, kemudian diganti oleh TAP MPR III/2000, UU 10/2004, dan yang terakhir ada pada UU No.12 Tahun 2011 yang seluruhnya memiliki jumlah peraturan yang berbeda.

Baca Juga : Sanksi Hukum Pidana

Mulai dari yang sedikit yaitu 5 butir hierarki peraturan yang kemudian paling maksimal ada di angka 7 dan bertahan hingga saat ini. Apa yang termasuk dalam tata aturan yang sudah berlangsung 13 tahun? Hierarki Peraturan Perundang-Undangan ini terbagi menjadi tujuh butir yang mana diantara terbagi menjad:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Alasan mengapa undang-undang yang telah ada sejak tahun kemerdekaan ini berada di paling atas karena di dalamnya memuat sistem pemerintah, jaminan hak asasi manusia, struktur ketatanegaraan, dan pembagian wewenang yang ada dalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu terdapat ketetapan dan peraturan bahwa tidak ada yang diperbolehkan mengubah pembukaan Undang-Undang 1945 dan upaya ini sudah dipertahankan sejak 1959. Adapun perubahan yang boleh dilakukan hanyalah sekedar dengan metode adendum yaitu pada dekrit presiden di tahun 1959.

Adapun ketika hierarki sebelumnya berjumlah 5 butir yang paling membedakan adalah pada peraturan daerah yang dikembangkan menjadi provinsi dan kabupaten maupun kota. Selain itu, di tahun-tahun sebelumnya tidak ada peraturan dengan terperinci antara Perpu, Perpres, maupun TAP MPR melainkan sudah dibagikan menjadi satu yaitu menjadi Peraturan Perundang-Undangan. Jadi, sudah tau bukan hierarki peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia bagaimana?