Jasa Penyusunan Draft & Analisa Perjanjian
Hubungi KamiKonsultasi & Pembuatan Perjanjian Kontrak
Sebelum menyimak materi hukum yang harus ada di dalam hukum perjanjian kontrak, terlebih dahulu teliti pihak-pihak yang akan melakukan perjanjian atau kontrak seperti identitas para pihaknya, setelah itu materi pokok yang ada dalam sebuah perjanjian/kontrak seperi hak dan kewajiban, model perjanjian, apa saja yang masuk dan diatur didalam perjanjian/kontrak, masa atau jangka waktu perjanjian, serta apakah pernajian tersebut akta nota riil, leges atau pengesahan, karena semua itu memuat konsekwensi hukum atas kekuatan perjanjian/kontrak dari segi pembuktian.
Membutuhkan Konsultan?
Pada realitanya masih saja terdapat perjanjian/kontrak yang bisa melahirkan masalah baru sehingga harus terjadi sengketa dari para pihak dan berakibat tidak baik kepada para pihak, beberapa contoh antara lain perjanjian pinjam pakai, perjanjian penitipan barang, hibah, pinjam meminjam, perjanjian perdamaian, tukar menukar, pemborongan pekerjaan, perjanjian hutang, jual beli tanah dan sewa, serta perjanjian kerjasama dengan problem akar masalah yang beragam seperti dari materi atau isi kontraknya, dokumen yang dibuat pada saat kesepakatan, atau hal-hal lainnya yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan.
Menangani Masalah Hukum Perjanjian & Kontrak
Nah, biasanya pada saat sudah timbul permasalahan hukum ini, para pihak baru berkomunikasi atau berkonsultasi dengan Advokat/Pengacara atau ahli yang mengerti tentang hukum, sehingga kadangkala sudah terlambat, disinilahlah pentingnya kesadaran bagi para pihak yang akan mengadakan perjanjian/kontrak berkonsultasi terlebih dahulu kepada advokat/pengacara/ahli yang mengerti hukum dan ini sering terjadi pada klien yang datang ke Rumah Advokat&Konsultan Hukum MU&Partners untuk mndampingi dan menyelesaikan permasalahan hukum ini.