Cara Mengurus hak asuh anak setelah perceraian bagaimana? Di samping mengurus perceraian, pasangan yang memutuskan berpisah juga perlu memperhatikan masa depan anak atau hak asuhnya. Merujuk pada pasal 105 kompilasi hukum Islam (KHI), bahwa pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun merupakan hak dari ibunya. 

Keputusan biayanya diserahkan kepada anak untuk memilih kepada siapa ia akan tinggal, apakah kepada anak atau ibundanya. Sementara putusan dari Mahkamah Agung RI terkait dengan hak asuh anak di bawah umur 12 tahunan jatuh kepada ibunya. 

Berasaskan pada hukum No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Menyatakan bahwa berdasarkan pada yurisprudensi tentang perwalian anak di mana patokannya bahwa ibu kandung yang harus diutamakan, utamanya  bahwa Ibu kandung lebih diutamakan. Bagi anak kecil, karena kepentingan pengasuhan  anak yang menjadi kriteria, kecuali jika ada terbukti bahwa ibu kandung tidak wajar untuk mengasuh anak kandungnya.

Membahas tentang hak asuh anak, para orang tua harus berlapang dada atas segala keputusan pengadilan. Tentunya perlu mengikuti berbagai prosedur mengurus hak asuh anak. Apakah prosesnya memerlukan Jasa Pengacara Jakarta ataupun daerah terdekat lainnya? Artikel ini rasanya cukup tepat untuk anda, karena membahas tentang beberapa langkah dalam mengurus hak asuh buah hati.

Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Untuk mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian memang sering menimbulkan rasa ketidaknyamanan, bahkan orang tua laki-laki berhak juga atas pengasuhan anak. Hal itu biasanya perlu dikaji lebih baik untuk menjatuhkan hak asuh kepada orang tua yang tepat, apakah ibu atau ayahnya. Beberapa prosedurnya bisa di simak dalam ulasan berikut ini.

Hak Asuh Anak

Melengkapi Beberapa Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Yang perlu di ketahui, bahwa proses perceraian dan untuk mengurus hak asuh anak, bagi muslim ke pengadilan agama, sementara non muslim ke pengadilan negeri. Orang tua perlu memperhatikan beberapa syarat untuk mengajukan hak asuh anak, di antaranya sebagai berikut: 1) Melampirkan fotocopy KTP dari penggugat; 2) Fotocopy surat akta cerai; 3) Fotokopi KK; 4) Fotocopy akta kelahiran anak; 5) Melampirkan surat gugatan yang ditujukan ke pengadilan; 7) Melampirkan surat keterangan penghasilan bagi anggota PNS/TNI/Polri.

Menyelesaikan Beberapa Tahapan 

Setelah beberapa dokumen telah siap, orang tua yang menginginkan hak asuh anak perlu mengetahui beberapa tahapan pengajuan gugatan. Di antaranya seperti: 

  1.  Mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan setempat; 
  2. Membayar sejumlah biaya perkara. Ada yang gratis jika memang tidak mampu; 
  3. Penggugat dan tergugat harus menghadiri sidang pemeriksaan di pengadilan; 
  4. Dalam sidang pertama, hakim akan mendamaikan atau memediasi orang tua yang hendak pisah tersebut. 
  5. Setelah itu pembacaan permohonan gugatan hak asuh anak oleh penggugat; 
  6. Jawaban permohonan atas gugatan hak asuh anak oleh penggugat;
  7.  Tahapan replik dan duplik dari penggugat dan tergugat; 
  8. Proses pembuktian oleh penggugat dan tergugat; 
  9. Kesimpulan dari masing-masing; 
  10. Hakim akan melakukan musyawarah; 
  11. Hakim akan membacakan putusan. 
Hak Asuh Anak

Serangkain proses tersebut harus di lalui sesuai aturan dan tahapan yang berlaku. Penggugat harus menaati beberapa aturan dan prosedur yang ada. Hak asuh anak pada hakikatnya tidak permanen. 

Artikel Terkait : Yang Harus Dilakukan Jika Terkena Penipuan

Para orang tua harus benar-benar mengasuh putra-putrinya dengan baik meski di landa kesibukan aktivitas. Sebaiknya menghindari beberapa hal yang di larang seperti melakukan tindakan tidak baik dalam pola asuh. Karena hal itu akan mengancam posisi anda untuk mendapatkan pola asuh anak. 

Bagi anda yang masih belum paham tentang rangkaian prosedur atau tahapan sidang hak asuh anak di pengadilan. Salah satu alternatifnya, bisa menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum di firma hukum yang terpercaya. Anda akan di bela sesuai dengan wawasan hukum yang berlaku.