Cara mengurus akta cerai yang hilang bagaimana? Akta cerai adalah akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan antara suami dan istri. Akta cerai bisa diterbitkan apabila terkabulnya isi gugatan oleh majelis hakim dan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena sifatnya sebagai akta otentik, tentu akta cerai harus dijaga dan dipergunakan sebaik mungkin oleh pemiliknya. Dari akta tersebut, maka dapat dijelaskan status dan posisi perkawinan seseorang berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Namun, bagaimana jika akta tersebut hilang? Mengenai masalah ini, Anda bisa konsultasi dengan pengacara Jakarta untuk mengurus akta cerai ke pengadilan setempat. Terus biaya konsultasi bersama pengacaranya mahal tidak? Mahal atau tidaknya relatif ya. Oleh sebab itu, penting mengetahui bagaimana cara mengurus akta cerai yang hilang.

Akta Cerai

Fungsi Akta Cerai

Sebelum mengetahui cara mengurus kehilangan akta cerai, penting untuk mengetahui dari fungsi akta itu sendiri. Dengan memahami fungsinya, maka Anda harus tahu bahwa menjaga keberadaan akta ini sangat penting agar tidak hilang.

Bukti Sah Cerai

Fungsi pertama dari akta cerai adalah sebagai alat bukti bahwa kedua pasangan telah putus perkawinannya secara sah. Akta cerai ini menunjukkan kekuatan hukum yang tetap melalui putusan pengadilan setempat.

Perubahan status

Dengan adanya bukti sah cerai, maka perubahan status antara suami dan istri pun berubah. Yang mana seorang suami telah resmi menjadi duda dan pihak istri tercatat sebagai janda.

Mengurus Hak-Hak

Akta cerai juga bisa dipakai untuk mengurus hak-hak yang timbul dengan adanya perceraian. Seperti mengurus hak asuh anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan lain-lain.

Syarat Menikah

Kegunaan terakhir dari akta perceraian adalah bisa digunakan sebagai syarat apabila salah satu pihak akan menikah lagi. Bagi seseorang yang telah menyandang status sebagai duda atau janda maka wajib melampirkan akta cerai untuk mendaftarkan pernikahannya lagi.

Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

Akta Cerai

Perceraian memang sesuatu yang mungkin menjadi alternatif terakhir yang bisa dilakukan pasangan. Sebelum terbit akta cerai atau sebelum sah bercerai, ternyata masih bisa cabut gugatan cerai jika berubah pikiran.

Masalah akta cerai yang hilang pada umumnya perlu mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah setempat. Adapun hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengurusan ini adalah untuk memperoleh duplikat akta cerai.

Duplikat akta cerai bisa digunakan sebagai pengganti akta cerai asli yang hilang terutama jika yang bersangkutan akan menikah lagi. Sementara, jika pihak ingin mengurus kepentingan lain seperti perubahan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), maka petugas akan memberikan salinan akta cerai yang sudah dilegalisasi.

Sementara itu, adapun akta cerai yang hilang dapat diterbitkan kembali apabila pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Menyerahkan salinan kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Menyerahkan salinan KTP dan KK pemohon;
  • Melampirkan Surat Laporan kehilangan dari kepolisian;
  • Melampirkan Surat Kuasa yang telah diberi materai Rp10.000;
  • Menyertakan Surat Nikah atau Surat Cerai atau Surat Kematian;
  • Menyertakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk prosedur ganti nama;
  • Melampirkan salinan KTP dan KK orang tua (jika masih ada) atau melampirkan surat kematian orang tua (jika sudah tidak ada);
  • Menyertakan putusan pengadilan apabila terdapat perubahan akta.

Jika pemohon sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, maka selanjutnya dapat mendatangi langsung Dispendukcapil setempat dengan mengurus akta cerai baru melalui loket Pencatatan Sipil.Demikian penjelasan cara mengurus akta cerai yang hilang di pengadilan setempat. Hal ini tentu perlu dipahami untuk mengetahui pentingnya akta perceraian sebagai dokumen sipil bagi masyarakat Indonesia. Tanpa adanya akta ini, maka akan sulit untuk memperoleh hak dan perubahan status meski telah bercerai dengan pasangannya.