Sebagai masyarakat yang taat sebagai Wajib Pajak (WP) harus mematuhi peraturan Undang-Undang (UU) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari masalah sengketa pajak. Namun, ada kalanya WP harus menghadapi permasalahan ini sehingga wajib mengetahui bagaimana cara menyelesaikan masalah sengketa pajak bahkan ada yang sampai menyewa Pengacara Jakarta untuk menyelesaikannya. Namun sebelum itu, Anda perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari sengketa pajak ini.
Apa Itu Sengketa Pajak?
Istilah sengketa pajak merujuk kepada pasal 1 dalam peraturan UU nomor 14 tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Dijelaskan sengketa pajak adalah sengketa bidang perpajakan yang timbul antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang mempunyai wewenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding, gugatan, atau peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan UU perpajakan yang berlaku.
Hal ini juga termasuk gugatan yang timbul terhadap pelaksanaan penagihan berdasarkan UU penagihan pajak menggunakan surat paksa. Adapun pihak Pengadilan Pajak akan bertindak sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak
Ada beberapa faktor penyebab sengketa pajak bisa terjadi pada WP. Diantaranya seperti:
Kebijakan Baru dari Dirjen Pajak
Adanya kebijakan baru dari Dirjen Pajak seringkali membuat pihak WP merasa tidak puas dan melakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku mengenai Pengadilan Pajak.
Perbedaan Persepsi Hukum yang Digunakan
Permasalahan pajak juga bisa diakibatkan karena perbedaan terhadap persepsi dan penggunaan dasar hukum yang digunakan antara WP dan Dirjen Pajak.
Metode Perhitungan Pajak yang Berbeda
Beberapa kasus permasalahan sengketa juga bisa ditemukan dari perbedaan perhitungan jumlah pajak yang harus disetor pada negara.
Baca Juga : Apa Perlu Menggunakan Jasa Pengacara Untuk Mengurus Perceraian?

Bagaimana Cara Menyelesaikan Masalah Sengketa Pajak?
Cara menyelesaikan sengketa pajak bisa dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut.
Keberatan
Penyelesaian sengketa pajak pertama adalah kategori keberatan yang dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Banding
Banding merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh WP apabila merasa belum puas terhadap keputusan Dirjen Pajak. Permohonan banding ini boleh diajukan sebagaimana yang telah diatur pada UU Perpajakan yang berlaku.
Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh WP terhadap pelaksanaan pajak atau keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Penyelesaian sengketa ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak agar WP mendapatkan keadilan.
Peninjauan Kembali
Jika WP masih merasa puas dengan putusan yang telah diterima setelah gugatan, cara selanjutnya bisa dilakukan dengan mengajukan peninjauan kembali. Adapun langkah ini dilakukan dengan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan peninjauan kembali terhadap MA ini dapat dicabut apabila pihak WP belum menerima putusan. Namun jika hal tersebut dilakukan, maka secara otomatis permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan kembali.
Demikian penjelasan terkait bagaimana cara menyelesaikan masalah sengketa pajak yang perlu Anda pahami sebagai WP. Permohonan penyelesaian sengketa pajak ini sebenarnya bisa diatasi dengan bantuan jasa pengacara terpercaya.
Jasa pengacara siap membantu kebutuhan Anda dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. Proses penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan ini menjadi faktor penting mengapa keberadaan pengacara begitu penting untuk persidangan.Mulai dari proses pengajuan keberatan, banding, hingga langkah peninjauan kembali dapat dilakukan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan harapan Anda.
Komentar Terbaru