Indonesia merupakan negara hukum di mana sistemnya terdapat Undang-Undang yang mengatur segala tingkah laku masyarakatnya. Lantas asas hukum pidana ada apa saja? Tim Pengacara Jogja dari lawyer-mu.id siap membantu untuk menjabarkannya!
Anda perlu memahami tentang hukum dan segala aturannya. Informasi terkait hukum merupakan suatu hal yang urgen dan membuat anda mendapatkan keadilan yang sesuai harapan. Oleh karena itu, artikel ini cukup tepat sebagai pengantar bagi anda terkait asas-asas tentang hukum pidana. Berikut ulasannya!
Baca Juga : Alasan Pembatalan Pidana
Berikut Kategori Asas-Asas Hukum Perkara Pidana
Setiap pelanggaran hukum pidana akan diadili di pengadilan. Hal itu menggambarkan akan implementasi dari sila Pancasila yakni ‘Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hukum pidana merupakan keseluruhan aturan hukum yang menentukan atas tindakan yang dilarang dan termasuk dalam kategori tindak pidana. Dalam hukum pidana terdapat beberapa asas atau landasan yang masih diterapkan.
Asas Hukum Berdasarkan Waktu
Asas Legalitas
Istilah asas legalitas (the principle of legality) cukup familiar dengan istilah lainnya dalam bahasa latin, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege punali. Arti dari istilah tersebut adalah tidak ada perbuatan dapat dipidana kecuali berdasar pada kekuatan pidana menurut Undang-Undang yang sudah ada sejak dahulu.
Asas legalitas terdapat dalam KUHP Baru atau pada UU 1/2023 dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 UU 1/2023, bahwa perbuatan tidak akan dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Baca Juga : Alat Bukti Pidana
Asas Hukum Berdasarkan Tempat dan Waktu
Selanjutnya, asas hukum pidana yang berbasis tempat dan waktu, di dalamnya mencakup beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
Asas Teritorial atau Wilayah
Asas teritorial atau asas wilayah bisa ditemukan dalam pasal 4 UU 1/2023, di dalamnya memuat tentang ketentuan pidana bagi seseorang yang melakukan beberapa hal, yaitu: 1) Tindak pidana di wilayah NKRI. 2) Tindak pidana di kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia. 3) Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya di alami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia.
Asas ini menitikberatkan pada suatu perilaku manusia di dalam suatu wilayah atau suatu negara tertentu. Hukum ini tidak hanya melekat pada warga negara Indonesia saja yang menempati wilayah negara tersebut, melainkan termasuk juga turis asing yang berada di dalam negara tersebut pun juga ikut berlaku bagi mereka.
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Asa perlindungan juga memiliki nama asas nasional pasif. Undang-Undang pidana ini berdasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang bila seseorang di luar negeri langgar dengan tidak mempersoalkan kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, UU ini berlaku pada semua orang warga Indonesia misalnya yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI, misal berkaitan dengan beberapa hal salah satunya; Keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik; Keamanan pelayaran dan penerbangan, dan lainnya. Di mana penjelasannya bisa Anda temukan pada Pasal 5 UU 1/2023.
Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Asas Universal
Asa universal merupakan asa yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional. Prinsip dari hukum ini adalah tidak di batasi di negara manapun, sebab jangan sampai pelaku lolos di negara lain setelah melakukan kejahatan internasional dan ia lolos dari hukuman.
Negara berhak mengungkap kejahatan dan menangkap pelaku meski ia bersembunyi di negara lain. Asas universal ini di terapkan bagi kasus kejahatan internasional bukan kejahatan transnasional. Penjelasan terkait hukum universal bisa Anda temukan pada Pasal 6 dan 7 UU 1/2023.
Asas Personalitas (Asas Nasional Aktif)
Asa personalitas merupakan segala ketentuan tindak pidana yang berlaku bagi warga negara di manapun ia berada, baik di negara sendiri maupun di luar negeri sepanjang menurut negaranya dan negara tempat peristiwa tersebut terjadi termasuk kategori hukum pidana.
Asas personalitas ini penjelasannya tertera pada pasal 8 UU 1/2023. Jadi, dalam asas pidana personalitas atau nasional aktif ini lebih menitikberatkan pada subjek hukum. Subjeknya bisa sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya. Demikian ulasan singkat tentang asas hukum pidana sebagai pengantar perkenalan bagi anda yang masih awam dengan asas-asas atau landasan hukum pidana. Semoga bermanfaat.
Komentar Terbaru