Alat bukti pidana yang sah di mata hukum apa saja sih? Alat yang penting adanya sebab membuktikan pelaku pidana hingga fakta-fakta yang melatarbelakanginya. Nah, Alat bukti bisa dibilang suatu hal yang urgen bahkan wajib ada dalam peradilan. 

Sebagai Pengacara Jogja Nomor 1, tentu saja lawyer-mu siap memberikan penjelasan secara lengkap apa itu alat bukti pidana dan apa saja jenisnya. Artikel ini akan mengulas informasi terkait alat bukti yang urgen dalam peradilan. 

Apa itu Alat Bukti dalam Tindak Pidana?

Definisi bukti merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu hal yang menyatakan kebenaran dari suatu peristiwa, keterangan nyata, atau suatu tanda. Atau segala hal yang berkaitan dengan peristiwa tertentu dan menjadi petunjuk fakta itu terjadi.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pasal 184 ayat 1 yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah mencakup; 

Keterangan Saksi; 

Keterangan saksi termasuk juga alat bukti yang urgen. Dalam perkara pidana, biasanya dimulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga berlanjut pada sidang pengadilan. Dalam proses ini akan pasti membutuhkan alat bukti keterangan saksi sebagaimana pasal 1 angka 27 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, sebaiknya bersiap-siap menghadirkan saksi agar memperkuat gugatan anda. 

Keterangan Ahli; 

Keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang dianggap ahli terkait masalah dalam perkara tersebut. Tentang keterangan ahli, sudah dijelaskan pada pasal 1 angka 28 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Surat; 

Surat merupakan suatu hal yang penting, sebagaimana tertera dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Nah, surat termasuk alat bukti yang sah menurut Undang-Undang dan dikuatkan dengan sumpah. jadi, tingkat kekuatannya cukup tinggi sebagai pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat yang berwenang. 

Petunjuk;

Dalam pasal 188 KUHAP menjelaskan bahwa petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang bisa menghubungkan antara sesuatu dengan suatu hal lainnya sehingga membentuk kesesuaian yang sempurna. Petunjuk juga dapat memberikan kode atau arahan terkait peristiwa tertentu yang terjadi. 

Keterangan Terdakwa. 

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189. Menyebutkan bahwa keterangan terdakwa juga dapat menjadi alat bukti yang sah karena terdakwa sendiri sampaikan. Dalam proses penyidikan, terdakwa juga di perkenankan bebas memberikan keterangan kepada penyidik atau pada majelis Hakim, sebagaimana dalam pasal 52 KUHAP. 

Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Urgensi Barang Bukti dalam Perkara Pidana 

Alat bukti pidana dalam peradilan termasuk suatu hal yang penting. Ada beberapa ciri yang harus Anda ketahui terkait barang apa saja yang layak menjadi alat bukti di pengadilan. Di antaranya adalah; 1) Merupakan objek materiil; 2) Berbicara untuk diri sendiri; 3) Menjadi sarana pembuktian yang paling bernilai jika harus memiliki perbandingan dengan sarana pembuktian lainnya; 4) Di identifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. 

Terkait tentang barang bukti dalam peradilan, bila mengacu pada Hetterziene in landcsh Ragerment (HIR). Pada pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di beslag, di antaranya adalah sebagai berikut. 1) Barang yang menjadi sasaran tindak pidana; 2) Barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana; 3) Barang yang berguna untuk melakukan tindak pidana; 4) Barang yang pada umumnya dapat memiliki manfaat untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa. Barang bukti yang ada dalam proses peradilan, nantinya para hakim nilai bertanggung jawab pada kasus tersebut. Berdasarkan pada pasal 184 KUHP, bahwa sifat dan kekuatan alat bukti senyatanya tidak sama. Alasannya, barang bukti hanya berperan sebagai pelengkap alat bukti pidana.