Dalam proses peradilan, tidak sedikit menemukan berbagai peristiwa yang terjadi, semisal penyalahgunaan proses hukum yang mengakibatkan pembatalan pidana. Ada banyak ditemukan alasan pembatalan pidana karena pelanggaran atau berbagai hal.  Sering bertindak sebagai Pengacara Jogja, mari ulas bersama lawyer-mu.id!

Kejadian pembatalan pidana bukan tidak mengundang pertanyaan besar dari berbagai kalangan. Mengapa hal itu terjadi atau apa alasan logis yang membuat hukum pidana tersebut dibatalkan. Bila anda bingung, opsi lainnya adalah menggunakan perwakilan dari pengacara. Untuk menemukan alasan pembatalan pidana, anda bisa menemukannya melalui ulasan pada artikel berikut ini!

Alasan Pembatalan Pidana

Apa yang Dimaksud dengan Pembatalan Pidana?

Penting untuk anda ketahui definisi dari istilah ‘pembatalan pidana,’ yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menghapus putusan atau hukuman pidana yang sebelumnya pernah dijatuhkan. Hal itu terjadi karena beberapa alasan dan adanya bukti yang lebih kuat terkait pidana. 

Adapun tujuan dari pembatalan pidana yaitu memastikan bahwa keputusan hukum yang telah diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang. 

Memperbaiki kesalahan karena kesalahan memutuskan perkara pidana bukan suatu hal yang dilarang, sebab ini sebagai bentuk implementasi dari sila Pancasila yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.  Jadi, adanya pembatalan pidana ini terjadi karena beberapa faktor atau alasan tertentu sebagaimana dalam penjelasan di bawah ini!  

Alasan Pembatalan Pidana

Penggunaan Hukum yang Tidak Tepat

Salah satu alasan pembatalan pidana adalah karena adanya penggunaan hukum yang tidak tepat. Bila pengadilan ternyata terbukti adanya indikasi penyalahgunaan terhadap peradilan hukum pidana dan menetapkan hukum yang salah, maka bisa menjadi alasan terjadinya pembatalan pidana. 

Merujuk pada  Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada pasal 197 ayat 2 huruf K dan I dalam KUHAP inkonstitusional yang kemudian menyatakan “Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Artinya pembatalan hukum sebab tidak terpenuhinya ketentuan dalam pasal 197 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f,g,h dan j dalam KUHAP. 

Alasan Pembatalan Pidana

Ketidakpatuhan terhadap Proses Hukum

Putusan pengadilan yang di putuskan dapat di nyatakan batal oleh instansi tertentu yang berwenang. Ini terjadi bila ada praktik penyalahgunaan proses hukum, Misal kecurangan dana proses peradilan. Proses hukum harus di patuhi dan memperhatikan berbagai ketentuan dan hal-hal lainnya.

Ketidakpastian Bukti

Alasan lainnya adalah alat bukti pidana yang ada setelah putusan hakim jatuhkan rupanya tidak sah atau ilegal. Bila hal itu terjadi, maka pengadilan bisa memutuskan pembatalan pidana. Bukti-bukti yang telah ada menjadi tidak sah sehingga perlu pemeriksaan atau penelusuran ulang terkait kasus tertentu. 

Menemukan Bukti Baru yang Lebih Menguatkan

Alasan selanjutnya adalah karena ada bukti baru yang cukup kuat sehingga hal itu memengaruhi terhadap putusan hakim. Peradilan harus memberikan putusan yang adil bagi tersangka. Bila salah memutuskan dapat mengakibatkan merugikan pihak yang tidak bersalah. Hal ini sudah pernah terjadi sehingga menyebabkan persidangan ulang terjadi kembali dengan memeriksa bukti-bukti yang paling baru. 

Adanya Ketidakadilan yang mencolok dalam proses hukum

Pembatalan terhadap hukum pidana juga bisa karena adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Semisal adanya praktik diskriminatif dalam proses peradilan yang faktor eksternal pengaruhi. 

Pembatalan hukum pidana terkait kasus tertentu bila menemukan kejanggalan atau kesalahan serta adanya bukti baru harus segera terjadi. Tersangka kejahatan harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai kesalahan yang pernah pelaku akukan. Peradilan sebagai instansi yang penting adanya dan memiliki posisi strategis harus bertindak adil dan sesuai harapan rakyat demi menjunjung keadilan dan demokrasi di Indonesia. Demikian ulasan singkat tentang alasan pembatalan pidana. Ulasan di atas dapat menjadi pengantar bagi anda dalam memahami hal-hal dalam peradilan terutama adanya pembatalan. Semoga bermanfaat.